
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 17/10). PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Selatan Dedi Simbolon dan Susilo Andrianto disambut oleh Kepala Seksi Perbendaharaan Ramadhona. Dedi menerangkan bahwa PPh atas Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tidak ditanggung negara dan PPh atas ASN PPPK dipotong dan dipungut oleh bendahara instansi pemerintah selaku pemberi kerja.
”Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-262/PMK.03/2010 bahwa ASN PPPK tidak termasuk bagian dari pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI dan pensiunannya, meskipun gaji, honor dan penghasilan lain dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD), tetapi PPh Pasal 21 tidak ditanggung pada APBD sebagaimana ditegaskan pada pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2021,” terang Dedi.
“Tata cara penghitungan PPh ASN PPPK dipotong sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur tentang pemotongan PPh 21 karyawan,” tambah Susilo.
Susilo menambahkan bagi wajib pajak instansi pemerintah yang ingin berkonsultasi lebih lanjut, dapat menghubungi KPP Pratama Batam Selatan secara langsung ataupun menghubungi petugas layanan melalui nomor Whatsapp layanan KPP Pratama Batam Selatan yang tertera di akun resmi Instagram @pajakbatamselatan.
Pewarta: Susilo Andrianto |
Kontributor Foto: Susilo Andrianto |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 135 views