
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan kegiatan gelar wicara radio dengan tema “PSA Merdeka 78” yang bertempat di Studio Radio Peduli Parepare 96,9 FM, Jl Panorama Timur No.3, Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare (Senin, 2/10). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi terkait Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 yang merupakan program terbaru dari Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.
Program pengurangan sanksi administrasi meliputi pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Siaran radio berlangsung selama 1 jam berlangsung pada pukul 09.00 hingga 10.00 WITA. Helmy Afrul selaku Kepala KPP Pratama Parepare dan Hamzah selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Parepare menjadi narasumber wicara radio yang dipandu oleh Nurwahidah Ms selaku penyiar Radio Peduli Parepare.
Kepala KPP Pratama Parepare membuka siaran tersebut dengan memperkenalkan diri selaku Kepala KPP Pratama Parepare yang baru serta memberikan sedikit gambaran mengenai PSA Merdeka 78. “Program Pengurangan Sanksi ini kita sebutnya Program PSA Merdeka 78 karena semangatnya adalah semangat 17 agustus dan dicanangkan sejak 17 Agustus 2023 sampai dengan 31 januari 2024. Selain itu, kami menganggap bahwa tidak semua wajib pajak yang melakukan pelaporan tidak benar itu bukan karena kesengajaan, bisa jadi karena kelalaian, kealpaan, ketidaktahuan, ataupun alasan lainnya. Sehingga kami membuka ruang ini untuk mengurangi beban wajib pajak atas sanksinya saja dan pokoknya tetap harus di bayar penuh,” ujar Helmy.
Hamzah menyampaikan kepada pendengar setia Radio Peduli Parepare mengenai PSA Merdeka 78 seperti jangka waktu pengajuan, detail jenis program, persyaratan pengajuan, serta ketentuan lain program PSA Merdeka 78.
Sebelum menutup siaran Radio Peduli Parepare, Hamzah menyampaikan kepada seluruh pendengar agar segera memanfaatkan Program PSA Merdeka 78 ini bagi wajib pajak yang mempunyai Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Selain itu, Hamzah juga menyampaikan nomor Whatsapp konsultasi yang dapat dihubungi wajip pajak apabila ada pertanyaan mengenai PSA Merdeka 78 ataupun melalukan konsultasi lainnya.
Pewarta: Nur Qalby Selma |
Kontributor Foto: Nur Qalby Selma |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views