Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan dari Yayasan Santo Markus untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pemutakhiran data seluruh pegawai Yayasan Santo Markus di ruang Aula Gereja St. Robertus Bellarminus Jalan Kelapa Gading III nomor 38 Kramat Jati, Jakarta Timur (Kamis, 9/3).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemutakhiran data mandiri oleh wajib pajak sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris Pengurus Yayasan Santo Markus Fransisca Harjanti dan dilanjutkan dengan ucapan terima kasih oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Ira Lestari atas undangan kegiatan sosialisasi Pemadanan NIK dan NPWP.
Setelah itu, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Tri Septianingsih Putri menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Selanjutnya, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Wahyu Pebriansyah menyampaikan materi Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Kegiatan diakhiri dengan sesi pemadanan NIK dan NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara langsung oleh para peserta kegiatan edukasi yang dipandu oleh tim penyuluh pajak serta kegiatan foto bersama.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri |
Editor: |
- 37 views