Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan seorang wajib pajak yang memerlukan layanan konsultasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan atas tanah warisan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Rabu, 27/9). 

Wajib pajak tersebut merupakan wakil dari pihak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan.  

“Jadi tanah ini awalnya milik kakek saya yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu dan pengurusan warisannya belum dilakukan sampai saat ini. Tante saya selaku salah satu dari ahli waris yang masih hidup, berniat untuk mengurus sertifikat atas tanah ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kemudian saat mengurus sertifikat tanah ini, kami diarahkan untuk mengurus pajak atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya terlebih dahulu,” terang wajib pajak tersebut. 

“Untuk pengalihan tanah dan/atau bangunan sendiri memang merupakan objek PPh Final. Salah satu jenis pengalihan yang dimaksud adalah waris. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, pengalihan hak berupa waris ini mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak final,” jelas Husnul Hatima selaku Pegawai KP2KP Sinjai yang sedang bertugas. 

“Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) Warisan melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba. Untuk kelengkapan persyaratan permohonannya sendiri mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan,” tambah Husnul. 

Di akhir konsultasi wajib pajak menyampaikan apresiasinya terhadap solusi yang diberikan oleh KP2KP Sinjai terhadap permasalahan yang sedang dihadapinya.  

Pewarta: Ajeng Susilowati
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.