
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gianyar ramai mendatangi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama KPP Pratama Gianyar (Senin, 25/9).
Kedatangan para PPPK ke KPP Pratama Gianyar adalah dalam rangka memenuhi persyaratan administratif pengangkatan sebagai PPPK. Bagi para PPPK yang baru diangkat di Kabupaten Gianyar disyaratkan untuk melampirkan fotokopi kartu NPWP dengan batas waktu pengumpulan hingga akhir September 2023. Dengan persyaratan tersebut para PPPK mendatangi KPP Pratama Gianyar untuk melakukan pencetakan kartu NPWP.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Gianyar diketahui bahwa jumlah PPPK Kabupaten Gianyar formasi tahun 2022 yang diangkat tahun 2023 untuk tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebanyak 142 orang, dan untuk tenaga guru yang dinyatakan lulus dan mengisi DRH sebanyak 843 orang. Sehingga jumlah total tenaga PPPK yang diangkat sebanyak 985 orang. Sedangkan untuk tahun 2023 Kabupaten Gianyar telah menyampaikan usulan PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 789 formasi guru SD dan sebanyak 776 formasi guru SMP dengan jumlah total sebanyak 1.565 formasi jabatan fungsional guru (BaliExpress 8 Juni 2023)
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan ASN yang direkrut berdasarkan Undang-undang Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan. Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Semua petugas TPT bertugas untuk memenuhi pengajuan permohonan tersebut agar dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Termasuk juga petugas keamanan dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) yang diperbantukan untuk mengatur parkir kendaraan dan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Pewarta: Dedi Kurniadi |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 views