
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan mengerahkan kinerja Fungsional Penyuluh Pajak untuk memberikan pelayanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak menggunakan aplikasi Whatsapp dengan inovasi Ritme (Reply in ten minutes) (Senin, 9/10).
Latar belakang diciptakan inovasi Ritme untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pajak. Inovasi Ritme muncul karena lokasi KPP Pratama Jakarta Penjaringan berada di Kawasan Kota Tua yang menerapkan Low Emission Zone (LEZ) sehingga terdapat pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang boleh memasuki area Kota Tua.
Hal tersebut menjadi hambatan bagi wajib pajak untuk datang berkonsultasi ke KPP. Inovasi Ritme merupakan salah satu implementasi dari motto Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjaringan yaitu Cepat (sigap dan tanggap terhadap kebutuhan wajib pajak), Tepat (pelayanan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku), Pasti (jaminan penyelesaian pelayanan pada wajib pajak), dengan mewujudkan konsultasi harus segera direspon dalam jangka waktu paling lambat sepuluh menit. Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Penjaringan bertugas secara bergantian terbagi menjadi shift pagi dan shift siang dalam melayani wajib pajak melalui konsultasi Whatsapp Ritme.
Untuk berkonsultasi secara daring melalui nomor Whatsapp helpdesk, wajib pajak mengirimkan pesan melalui Whatsapp helpdesk KPP Pratama Jakarta Penjaringan dengan mencantumkan NPWP, Nama wajib pajak, nama kuasa (jika dikuasakan), jabatan kuasa (jika dikuasakan), alamat email, nomor telepon, permasalahan, dan tangkapan layar permasalahan. Fungsional penyuluh yang bertugas akan menjawab paling lambat dalam waktu sepuluh menit sesuai dengan komitmen pelayanan Ritme.
Topik perpajakan yang sering dikonsultasikan oleh wajib pajak sangat beragam, di antaranya mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak baru maupun PKP baru, aplikasi e-faktur, aplikasi e-bupot unifikasi, aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, SPT Tahunan, SKB PPh atas hibah dan waris, NPWP non efektif, dan pencabutan NPWP. Setiap pertanyaan yang dikonsultasikan wajib pajak dijawab dengan tuntas oleh Penyuluh. Namun jika ada permasalahan yang membutuhkan eskalasi ke Layanan Sistem (Lasis), maka Penyuluh akan mengkomunikasikan hal tersebut ke Lasis dan menginformasikan kembali ke wajib pajak jika sudah ada solusi dari Lasis.
Dengan inovasi Ritme, wajib pajak merasa sangat terbantu. Terlihat dari respon berupa apresiasi kepada Penyuluh yang diberikan pada akhir konsultasi. Layanan Ritme tersedia setiap hari kerja dari 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, wajib pajak dapat melakukan konsultasi perpajakan jarak jauh tanpa harus datang ke KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Wajib pajak dapat menyelesaikan permasalahan perpajakannya dengan menghemat waktu dan biaya transportasi.
Dari sisi Fungsional Penyuluh Pajak, penerapan pelayanan konsultasi whatsapp Ritme ini efektif dan efisien dalam mengoptimalkan kinerja penyuluhan.
Pewarta:Mura Novia |
Kontributor Foto: Mura Novia |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 79 views