
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan RAT dan Pengelolaan Usaha Anggota Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Solok Selatan di Aula Hotel Pesona Alam Sangir (Senin, 25/9).
Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pengurus berbagai koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Tim enyuluhan KP2KP Padang Aro kali ini diwakili oleh Jefri Lokeswara dan Dian Anggraini. Materi yang disampaikan berfokus pada aspek kewajiban perpajakan koperasi. Peserta kegiatan mengajukan banyak pertanyaan pada sesi tanya jawab.
“Mulai tahun 2022, bagi koperasi Bapak/Ibu yang terdaftar pada tahun 2018 ke bawah dan omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar setahun tidak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% lagi melainkan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% sehingga dikenakan tarif PPh sebesar 11%,” tutur Jefri dalam pemaparannya.
Usai acara, lima peserta aktif yang terpilih mendapatkan suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi dari KP2KP Padang Aro. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
Sebagai bagian dalam pembangunan perekonomian Indonesia, koperasi turut memiliki peranan penting di bidang perpajakan. KP2KP Padang Aro berharap kegiatan penyuluhan ini dapat menambah wawasan bagi para pengurus koperasi di wilayah Kabupaten Solok Selatan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat dan tepat.
Pewarta: Dian Anggraini |
Kontributor Foto: Dian Anggraini |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views