Bertempat di Ruang Rapat Rumah Makan Soto Pak Harto, Jalan Slamet Riyadi, Dusun 1, Begajah, Kabupaten Sukoharjo, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyampaikan aspek perpajakan bagi instansi pemerintah (Rabu, 27/9). Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Isabella Irma Fevrianie, selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo yang ditugaskan menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan aspek perpajakan bagi instansi pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022. Dalam materinya, Bella menyampaikan tarif pajak, jenis pajak serta ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah sebagai pemungut pajak.

“Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran,” terang Bella. Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan bahwa instansi pemerintah wajib memotong dan/atau memungut pajak atas setiap belanja yang dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran.

Selama kurang lebih 1 (satu) jam, Bella menyampaikan ketentuan dari masing-masing jenis pajak, pembuatan kode billing, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Setelah penyampaian materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

“KPP Pratama Sukoharjo siap memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah dalam hal terdapat kendala dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” tutur Bella mengakhiri sesi tanya jawab.

Kegiatan yang diikuti oleh 40 (empat puluh) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sukoharjo ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman instansi pemerintah tentang aspek perpajakan, khususnya bagi instansi pemerintah sebagai pemungut pajak sehingga instansi pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan turut berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung pembangunan daerah.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Yanuar Setya Agnestin
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.