
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng kembali mengadakan siaran langsung Instagram @pajakcengkareng untuk memperkenalkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 di Ruang Sunda Kelapa KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat (Rabu, 20/9).
Di awal kegiatan, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Nur Fitri dan Emil Fadli Sultan menjelaskan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa agar dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus berkaitan dengan 3M, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” jelas Nur Fitri. Nur Fitri dan Emil kemudian membahas sejarah penerbitan, saat mulai berlaku, hingga sistematika PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Emil menjelaskan tentang perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak penghasilan, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta saat pemotongan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 ini memberikan keluasan bagi pemberi kerja atau perusahaan untuk memberikan fasilitas berupa natura dan/atau kenikmatan kepada pegawainya. Perusahaan tidak perlu ragu-ragu lagi untuk memberikan fasilitas bagi karyawannya. Bagi pegawai juga, sepanjang natura atau kenikmatan tersebut sehubungan dengan kegiatan 3M dan masih dalam batasan tertentu sesuai PMK nomor 66, penghasilan tersebut bukan objek pajak,” jelas Emil.
“Jika setelah mendengar Instagram live ini Kawan Pajak masih memiliki pertanyaan, Kawan Pajak dapat menyampaikannya melalui helpdesk KPP Pratama Jakarta Cengkareng di nomor 085159556034. Semoga apa yang disampaikan ini bermanfaat, sampai bertemu di Instagram live lainnya,” tutup Nur Fitri mengakhiri live Instagram.
Pewarta: Marisi Priscilia Margaretha Pakpahan |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Jakarta Cengkareng |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views