
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai membuka layanan perdana di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai (Senin, 25/9).
Dalam kegiatan layanan perdana ini, pegawai KP2KP Sinjai yang bertugas adalah Andi Fadly. Menurutnya. Terdapat dua jenis layanan yang diberikan, yaitu asistensi layanan perpajakan secara daring dan konsultasi perpajakan terbatas. Asistensi layanan perpajakan secara daring yang diberikan antara lain, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan pembuatan kode ID Billing, serta layanan perpajakan lainnya. Sedangkan layanan konsultasi terbatas mengenai tata cara aktivasi NPWP dengan status Non Efektif (NE), penghapusan NPWP, perubahan data, dan pemindahan wajib pajak.
Sasaran awal dibukanya layanan perpajakan di MPP Sinjai ini adalah masyarakat yang melaksanakan kepengurusan pada satuan kerja lainnya, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Tempat (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ataupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Layanan perpajakan pada MPP Sinjai diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam satu atap.
Salah satu calon wajib pajak, M yang pada saat itu sedang mengajukan proses permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat terbantu dengan adanya layanan terintegrasi di MPP Sinjai. Hal ini dibuktikan dengan permohonan bisa langsung diajukan dan selesai dalam satu lokasi. “Dengan adanya layanan asistensi pendaftaran NPWP, saya tidak perlu repot bolak balik ke kantor pajak dan DPMPTSP,” ujar M.
Di akhir kegiatan asistensi pendaftaran NPWP, tak lupa Andi menjelaskan bahwa setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila terdapat kendala dalam proses pelaporan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan petugas di KP2KP Sinjai atau dapat hadir ke KPP Pratama Bulukumba. Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya.
Pewarta: Andi Muhammad Fadly Nur |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views