
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait faktur pajak di KP2KP Sungguminasa (Jumat, 29/9).
Wajib pajak mengunjungi KP2KP Sungguminasa dan meminta diajarkan secara langsung terkait tata cara pembuatan faktur pajak. “Saya mau bikin faktur tapi nggak tau caranya, sudah lihat tutorialnya masih bingung juga,” ujar wajib pajak.
Faktur Pajak sendiri merupakan dokumen yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan transaksi barang atau jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Terdapat beberapa jenis faktur pajak dengan fungsi masing-masing. Terdapat faktur pajak keluaran (penjualan) dan faktur pajak masukan (pembelian).
Petugas KP2KP Sungguminasa Nabila Rosalina Puspita memberikan edukasi kepada wajib pajak bahwa pembuatan faktur pajak saat ini melalui aplikasi e-Faktur. Tentunya juga pembuatan e-Faktur harus sesuai dengan ketentuan pembuatan E-Faktur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Nabila juga mengajarkan wajib pajak mengenai pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur sesuai perjanjian kerja sama yang dibawa wajib pajak.
Setelah berhasil mebuat faktur pajak, wajib pajak mengucapkan terima kasih karena telah diberikan edukasi terkait faktur pajak beserta cara pembuatannya melalui aplikasi e-Faktur. KP2KP berharap setelah kegiatan ini dapat memudahkan wajib pajak dalam membuat faktur pajak untuk kegiatan usahanya.
Pewarta: Nabila Rosalina Puspita |
Kontributor Foto: Aryatna Ridha Maghfira |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views