
“Perusahaan saya ini merupakan perusahaan cabang yang bergerak di bidang ekspedisi barang atau pengiriman barang, pusatnya di Kota Surabaya. Kami mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena diminta oleh kantor pusat kami, alasannya karena omzet kami di tahun 2022 mencapai 8,4 miliar,” ungkap sang Direktur perusahaan cabang jasa ekspedisi ketika melakukan wawancara bersama tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun PKP Wajib Pajak. Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan di lokasi usaha wajib pajak yang bertempat di Jalan Gatot Subroto RT 012, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Jumat, 22/9).
“Betul Pak, apabila perusahaan sudah memiliki omzet di atas 4,8, memang diwajibkan untuk mengajukan permohonan PKP,” jelas Syahril Azis, pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb. Dalam melakukan kegiatan verifikasi lapangan ini, Azis ditemani oleh dua pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb lainnya yakni Dhella Laksana dan Samuel Febrianto.
Melalui wawancara kegiatan verifikasi lapangan tersebut, sang Direktur menyebutkan bahwa saat ini perusahaannya belum memiliki rekanan berdasarkan kontrak dan tidak ada proyeksi untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk saat ini. “Semua sesuai dengan pesanan atau by order dari pihak swasta, seperti mengirim barang dari luar Pulau Kalimantan menggunakan kapal,” ungkap sang Direktur.
Seusai kegiatan verifikasi lapangan, Azis dan tim memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak karena sudah dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban perpajakan tambahan sebagai PKP yang dimaksud yakni memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan, menyetorkan PPnBM terutang, dan melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dhella Laksana |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views