
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mendapat permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari wajib pajak pedagang bahan bakar. Untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan PKP tersebut, KP2KP Sangatta menurunkan tim untuk melaksanakan verifikasi lapangan di tempat usaha wajib pajak yang berada di Kecamatan Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 14/09)
Tim verifikasi lapangan tersebut berisi dua pelaksa KP2KP Sangatta yaitu Reyhan Yunus dan Abdillah Raufan, dengan menuju ke kecamatan long mesangat yang terletak sekitar 5-6 jam perjalanan dari Sangatta. Verifikasi lapangan ini dilaksanakan untuk mencocokkan kebenaran data yang dimiliki oleh kantor pajak dengan kondisi sebenarnya.
Petugas menjelaskan terkait hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, serta melakukan wawancara terkait kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut.
"Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dilakukan dalam keadaan ada maupun tidak ada transaksi yang dikerjakan, selain itu badan usaha telah memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas PPN yang telah dikeluarkan," ujar Reyhan.
Petugas verifikasi lapangan juga memberitahukan akan adanya kelas pajak yang dapat diikuti oleh wajib pajak dengan paparan materi tentang aturan-aturan dan tutorial dasar dalam administrasi perpajakan.
Pewarta: Veronika Advenia Permatasari |
Kontributor Foto: Hidayat Primadi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views