
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kegiatan kelas pajak dengan tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud. Peserta kelas pajak merupakan Wajib Pajak yang bergerak di bidang sektor usaha konstruksi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya. Kelas diselenggarakan secara daring dan dihadiri 85 partisipan, Jakarta. (Kamis, 14/9).
Materi perpajakan yang disampaikan adalah PMK 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tidak Berwujud. Materi dibawakan oleh Didy Supriyadi dan Ahmad Rif’an sebagai Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Kelas pajak dibuka oleh penjelasan Didy mengenai konsep pajak penghasilan disertai aturan fiskal yang masih berlaku terhadap siklus harta saat perolehan dan pelepasan aktiva.
Didy menjelaskan gambaran umum PMK ini. “Terdapat 3 materi penyempurnaan dan 4 materi muatan baru dalam PMK ini. Aturan yang disempurnakan yaitu dengan penambahan jenis usaha dan jenis harta yang semula belum terlampir; penambahan satu bidang usaha tertentu; dan penyesuaian pengaturan permohonan kepada KPP/Kanwil yang semula dilakukan secara manual menjadi dapat dilakukan secara manual atau elektronik sesuai dengan ketersediaan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Muatan baru yaitu pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat lebih dari dua tahun; perlakuan pengakuan nilai sisa buku (NSB) atas harta yang mendapatkan penggantian asuransi; mekanisme permohonan penundaan NSB sebagai kerugian sehubungan dengan penggantian asuransi; dan mekanisme pemberitahuan kepada DJP dalam hal Wajib Pajak memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya lebih dari 20 tahun untuk harta yang dimiliki sebelum Tahun Pajak 2022,” urai Didy.
Ahmad menambahkan rincian penjelasan konsep penyusutan dan amortisasi yang diatur oleh PMK 72 Tahun 2023. Kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta yang hadir.
Pewarta: Nur Syifa Retno Utami |
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami |
Editor: Firman Raharja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 views