
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja kembali melakukan penyitaan sepeda motor wajib pajak di wilayah Singaraja, Buleleng (Selasa, 27/9).
Kegiatan sita kendaraan bermotor dilakukan di rumah wajib pajak dihadiri oleh wajib pajak atas nama GPA, istri wajib pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Singaraja I Wayan Dana, serta dihadiri oleh Saksi PPNPN I Made Muliarta
Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan negara. JSPN KPP Pratama Singaraja Dewa Made Widya Permadi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, tetapi belum melunasinya.
“Wajib pajak bersikap kooperatif dan sudah setuju dilakukan penyitaan tersebut. Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan Pengumuman Lelang,” ungkap Dewa.
Sementara itu, JSPN KPP Pratama Singaraja berharap agar wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo sehingga tindakan penagihan dapat dihindari. “Upaya penegakan hukum perpajakan akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak,” ujar Dewa.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views