Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan sosialisasi perpajakan dan bimbingan teknis terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) terhadap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta pemenuhan kewajiban perpajakan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Takengon, Aceh Tengah (Selasa, 26/9).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para notaris atau PPAT, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Turut hadir pada acara ini, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bireuen, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takengon, dan Kepala KP2KP Rimba Raya.
Acara dibuka oleh Kepala KP2KP Takengon Herlan Maulana. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bireuen, Arief Munawar dan Dara Nisrina.
“Salah satu materi sosialisasi hari ini adalah tata cara pengajuan SKB atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” ujar Arief Munawar.
Sosialisasi perpajakan dan bimbingan teknis ini diharapkan mampu menambah pemahaman para notaris dan/atau PPAT terkait PPh dan pengajuan SKB atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta meningkatkan keterampilan para notaris dan/atau PPAT dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Febrianty Safira |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views