
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) bersama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam di areal PT Desa Air Cargo, Kota Batam, Kepri (Kamis, 14/9).
Barang yang dimusnahkan adalah barang hasil tindakan BC Batam berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga yang sudah tidak layak digunakan lagi, peralatan elektronik, hingga sparepart mesin/kendaraan. BMMN tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh BC Batam sejak 2014 hingga 2023 dengan nilai taksiran lebih dari 3 miliar rupiah.
“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2014 hingga 2023 dengan nilai barang yang dimusnahakan diperkirakan mencapai Rp3.130.744.809. Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing,” ungkap Kepala KPU BC Batam Ambang Priyonggo.
Barang yang dimusnahkan merupakan BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan BMMN ini bertujuan agar barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh siapapun. “Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Ambang.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antar instansi pemerintah untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Bea Cukai Batam |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views