Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menggelar kegiatan Sosialisasi e-Bupot Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi. Sosialisasi ini dilaksanakan secara langsung di Aula KPP Pratama Palu, Sulawesi Tengah (Rabu, 30/8).

Kegiatan tersebut dipandu oleh Penyuluh KPP Pratama Palu Suherman dan Alixas Biki dari pukul 09.00 WITA. Dihadiri bendahara instansi pemerintah dan operator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, materi yang disampaikan sesuai dengan PMK 59 Tahun 2022 tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. 

Suherman berujar bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para bendahara terkait penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah, mengingat bahwa ini merupakan salah satu kewajiban perpajakan Wajib Pajak Bendahara. Tidak hanya itu, Suherman dan Alixas juga memberikan materi tambahan terkait tata cara mengajukan pemindahbukuan melalui e-PBK yang dapat diakses di situs pajak.go.id.

Suherman dan Alixas berharap sosialisasi ini dapat membantu bendahara instansi pemerintah dalam memahami e-Bupot Unifikasi serta dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan/Binsar Nicolaidos

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.