Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak yang rutin diadakan setiap akhir bulan bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kelas pajak kali ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 31/8).

Sebelum kelas pajak berlangsung, KPP Pratama Bontang telah menyebarkan informasi terkait kelas pajak ke wajib pajak, khususnya kepada wajib pajak PKP yang baru terdaftar melalui media digital, seperti Whatsapp Blast dan melalui story Instagram

Dalam kelas pajak kali ini, materi yang disampaikan terkait hak dan kewajiban PKP, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Materi tersebut disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Penyelia KPP Pratama Bontang Nanang Maulana.

Dengan adanya kelas pajak ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang berharap kepada wajib pajak PKP untuk menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Sandi Dwi Cahyo
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.