Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate meninjau lokasi wajib pajak di Desa Miaf, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Selasa, 5/9).
Kegiatan peninjauan lokasi tersebut sebagai tindak lanjut permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Daerah Terpencil. Apabila permohonan wajib pajak disetujui, maka manfaat yang diperoleh yaitu mereka dapat membebankan pengeluaran natura dalam laporan keuangannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
Peninjauan lokasi wajib pajak tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Faqih Yusuf. Tim bertemu dengan pengurus dari wajib pajak dan berkeliling ke beberapa lokasi untuk menghimpun data-data yang diperlukan, seperti tempat ibadah. Data-data yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar apakah wajib pajak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak daerah terpencil atau tidak.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Alifia Rahmi Undani |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan/Binsar Nicolaidos |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views