Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru memberikan sosialisasi perpajakan kepada para bendahara dan operator dari 45 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Tamiang, Provinsi Aceh (Selasa, 19/9).

Sosialisasi perpajakan yang diadakan di Aula Setdakab Aceh Tamiang ini mengangkat topik Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan Pelaporan SPT Masa melalui aplikasi Ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

Kegiatan bimbingan teknis dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Aceh Tamiang T. Zuria Arfah, S.E. dengan menyampaikan tujuan diadakannya bimbingan teknis perpajakan yaitu untuk memberikan pelatihan teknis bagi para bendahara dalam melaporkan SPT Masa melalui aplikasi ebupot unifikasi.

Zuria menambahkan, pelaporan SPT Masa merupakan salah satu kewajiban bendahara instansi pemerintah selain memungut dan menyetorkan pajak. Dampak dari tidak optimalnya pelaporan SPT Masa oleh instansi pemerintah salah satunya adalah sulitnya rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga Zuria berharap para peserta dapat memanfaatkan bimbingan teknis ini dengan baik.

Kepala KP2KP Karang Baru Indra Gabe Simorangkir menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPKD Aceh Tamiang atas bantuannya dalam terselenggaranya kegiatan bimbingan teknis perpajakan. Kepada para peserta, Indra menyatakan pelaporan SPT Masa oleh Instansi Pemerintah di Kabupaten Aceh Tamiang masih sangat rendah.

Indra meminta agar peserta dapat mengikuti rangkaian bimbingan teknis dengan baik sehingga setelah selesainya kegiatan bimbingan teknis para peserta dapat melakukan pelaporan SPT Masa satkernya masing-masing.

“Pendapatan transfer pemerintah pusat menyumbang 80% dari anggaran belanja Kabupaten Aceh Tamiang, dan sektor administrasi pemerintahan merupakan sektor terbesar dalam kontributor pajak di wilayah KPP Pratama Langsa, sehingga penyetoran pajak oleh instansi pemerintah merupakan hal mutlak yang menjadi perhatian bersama KPP Pratama Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang. Tindaklanjut dari bimtek ini akan dilakukan monitoring pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemeritah Kabupaten Aceh Tamiang, dan penerbitan sanksi administrasi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) akan diberikan bagi satker yang belum melaporkan SPT Masa tersebut,” pesan Indra. 

Penyampaian materi dilakukan oleh asisten penyuluh pajak KPP Pratama Langsa Umi Sri Wahyuningsih dan Pelaksana KP2KP Karang Baru Muhammad Ilham Akbar Pulungan. Kegiatan diakhiri dengan pelaksanaan kuis dan diskusi yang diikuti dengan antusias oleh para peserta bimbingan teknis.

 

Pewarta: Indra Gabe Simorangkir
Kontributor Foto: Indika Irwanda
Editor: Iswadi idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.