
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengunjungi Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang di Jalan Bintang No.1, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang (Kamis, 14/9). Kunjungan tersebut merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk memperkuat basis data DJP.
Dhika selaku petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menemui seorang karyawan BPKPD Kabupaten Pinrang Hani. Dhika menyampaikan maksud dan tujuan surat atas kegiatan kunjungan ini. “Saya bermaksud untuk menyampaikan surat permintaan data dari KPP Pratama Parepare kepada BPKPD Kabupaten Pinrang,” ungkap Dhika.
KPP Pratama Parepare meminta data terkait pengawasan pajak daerah atau retribusi daerah atas usaha pertambangan bahan galian golongan C. Usaha pertambangan bahan galian golongan C adalah usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Kabupaten Pinrang memiliki potensi pertambangan galian C, terutama di Kecamatan Suppa yang memilik sumber daya alam berupa pasir.
Hani menyambut kunjungan Dhika dan menerima surat tersebut. Hani berjanji akan segera menyampaikan surat tersebut serta memenuhi kebutuhan data secepat mungkin. “Terima kasih atas kunjungannya. Semoga data yang kami berikan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara,” harap Hani sambil mengungkap harapannya.
KPP Pratama Parepare senantiasa melakukan upaya-upaya penunjang dalam pengoptimalan penerimaan negara dari pajak.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views