Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyumas dan Radio Republik Indonesia (RRI) PRO 1 Purwokerto 93.1 FM menyelenggarakan kegiatan telewicara radio. Kegiatan yang bertajuk “Dialog Purwokerto Pagi Ini: Aturan Baru tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud” ini berlangsung di ruang siar RRI Purwokerto, Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur, (Rabu, 6/9).

Acara yang berlangsung selama satu jam dari pukul 08.00 s.d. 09.00 WIB ini dipandu oleh Priyo sebagai penyiar PRO 1 FM, materi tentang penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak Dodi Eko Suwito dan Account Representative Rinata Ade Permana sebagai perwakilan KPP Pratama Purwokerto, dan  materi terkait pajak daerah disampaikan oleh Adi Prasetya dari Bappeda Banyumas.

Dodi menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 tahun 2023 yang telah diundangkan pada 13 Juli 2023 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor  55 Tahun 2022. Beleid yang mengatur lebih lanjut secara teknis mengenai penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud ini merupakan salah satu produk dari program reformasi perpajakan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu reformasi di bidang regulasi yang bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi.

Selaras dengan penjelasan Dodi, Rinata menambahkan, peraturan ini pada dasarnya hanya menyempurnakan peraturan yang sudah ada sebelumnya dan menambahkan muatan baru. Untuk materi penyempurnaannya ada di penambahan jenis usaha dan jenis harta, penambahan satu bidang usaha tertentu untuk keperluan penyusutan, dan penyesuaian pengaturan permohonan kepada KPP/Kanwil yang semula dilakukan secara manual menjadi dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketersediaan sistem DJP.

Rinata pun menjelaskan bahwa ada empat muatan baru dalam PMK 72. “Salah satunya, pengaturan biaya perbaikan dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui penyusutan harta berwujud bersangkutan,” terang Rinata.

Rinata menegaskan, tidak semua wajib pajak akan terdampak implementasi dari peraturan ini. “Peraturan ini akan berpengaruh terutama untuk wajib pajak yang menggunakan tarif umum dan melakukan pembukuan,” pungkas Rinata.

 

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Dodi Eko S.
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.