
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah fungsional penyuluh pajak untuk mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud kepada Wajib Pajak (WP). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan melalui media instagram dengan lokasi pelaksanaan mengambil tempat di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Denpasar (Jumat, 15/9).
Kepala Seksi Pelayanan Nugrahaningtyas Nevi Puspitorini menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai penerapan penyusutan atau amortisasi atas aset WP yang mempunyai masa lebih dari 20 tahun. Nugrahaningtyas menambahkan dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai tata cara penghitungan penyusutan atau amortisasi dan prosedur pelaporannya.
Dalam sosialisasi tersebut, sebanyak lebih dari 20 WP turut bergabung dan menyimak materi yang disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber. Beberapa tanggapan dan pertanyaan dilontarkan melalui pesan instagram saat siaran dan dijelaskan secara rinci oleh narasumber.
Nugrahaningtyas menegaskan bahwa KPP Madya Denpasar terus berupaya memberikan penjelasan atas berbagai peraturan terbaru melalui berbagai media termasuk media sosial instagram. Nugrahaningtyas juga menyampaikan pesan kepada WP yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat memanfaatkan layanan konsultasi secara daring.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views