
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan kunjungan kerja ke tempat kegiatan usaha sejumlah wajib pajak di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung (Kamis, 14/9). Kunjungan kerja ini dilakukan untuk mengonfirmasi data Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) milik wajib pajak tersebut.
Kunjungan kerja yang diwakilkan oleh Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Natar Rafika Wilda Aziza dan Nur Fajar Romandoni ini melakukan wawancara terhadap wajib pajak yang ditemui. Beberapa waktu lalu, petugas telah mengirimkan SP2DK ke alamat wajib pajak namun tidak ada tanggapan atau balasan mengenai konfirmasi data SP2DK sehingga Rafika dan Fajar memutuskan untuk menemui wajib pajak dalam rangka konfirmasi sekaligus klarifikasi data SP2DK.
“Kami bertemu dengan wajib pajak untuk konfirmasi data, wawancara KPDL, penjelasan hak dan kewajiban wajib pajak, serta pembayaran PP 23 bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha,” jelas Fajar Account Representative KPP Pratama Natar.
Sebagai informasi tambahan, wajib pajak yang telah dikirimkan SP2DK dapat mengonfirmasi permintaan penjelasan data dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Apabila wajib pajak tidak merespon SP2DK yang telah dikirimkan, petugas pajak akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Nur Fajar Romandoni |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views