
Kantor pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba beserta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengundang wajib pajak di bidang konstruksi dalam rangka mengadakan edukasi perpajakan mengenai kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 (Final) dan aspek perpajakan lainnya (Selasa, 12/9).
Kegiatan ini diinisiasi dari pembahasan antara tim pengawasan dan Kepala KP2KP Sinjai akibat adanya data temuan berupa salah setor dan penerapan tarif PPh atas jasa konstruksi di tahun-tahun sebelumnya. Dari beberapa temuan yang diungkap, masih banyak setoran PPh atas jasa konstruksi tidak sesuai dengan kualifikasi pekerjaannya sehingga mengakibatkan adanya pajak yang masih harus dibayar. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Dalam kegiatan ini, Muliadi selaku Account Representative KPP Pratama Bulukumba menjelaskan mengenai dasar hukum, pengenalan jenis, aspek pajak, tarif, saat terutang, batas waktu setor dan lapor, serta kode setor untuk pajak jasa konstruksi, baik PPh maupun PPN. Muliadi berharap agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan teliti dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, terutama pada kewajiban pemotongan PPh Final atas Jasa Konstruksi sehingga temuan atas kesalahan tarif PPh Jasa Konstruksi tidak terulang kembali. “Dengan adanya kunjungan ini, Kantor pajak berharap wajib pajak dapat memahami aspek perpajakan kegiatan konstruksi dengan benar sehingga tidak menjadi temuan lagi kedepannya,” imbuh Muliadi.
Di akhir pembahasan, Muliadi menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan edukasi ini adalah untuk menyamakan persepsi atas pemahaman terkait aturan mengenai kegiatan usaha jasa konstruksi sehingga dapat meminimalkan kesalahan yang timbul sebagaimana di tahun sebelumnya. Selain itu, pajak sinjai juga berharap agar wajib pajak dapat lebih sadar terhadap setiap aspek perpajakan di bidang jasa konstruksi.
Pewarta: Ajeng Susilowati Wibowo |
Kontributor Foto: Andi Fadli |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views