Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Administrasi Bantuan Keuangan bagi pengurus partai politik tahun 2023 (Kamis, 31/8). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Azana Asia Cilacap ini diikuti oleh 27 peserta perwakilan dari beberapa partai politik di wilayah Kabupaten Cilacap.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Muhammad Najib Amrullah dan Rakhmat Hidayat yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban partai politik.
“Partai politik wajib mendaftarkan diri ke KPP, menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan pajak dan melaporkan pajak yang sudah disetor. Apabila partai politik sebagai Wajib Pajak Badan harus menyelenggarakan pembukuan, tanggung jawabnya lebih besar daripada Wajib Pajak Orang Pribadi,” jelas Najib.
Dengan adanya kegiatan ini, Najib berharap acara ini dapat meningkatkan tertib administrasi pengelolaan bantuan keuangan partai politik juga tertib dalam hal kewajiban perpajakan.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Muhammad Najib Amrullah, Rakhmat Hidayat |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views