Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan arahan serta konsultasi kepada wajib pajak mengenai ketentuan pengurangan sanksi administrasi di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Rabu, 16/8). “Bapak bisa mengajukan permohonan ini, syaratnya mengisi formulir dan membawa surat ketetapan pajak Pak,” jelas Iqbal selaku petugas KP2KP Nanga Pinoh yang melayani wajib pajak tersebut.

Permohonan pengurangan sanksi administrasi ini merupakan salah satu permohonan yang dapat diajukan oleh wajib pajak ketika wajib pajak merasa keberatan dengan ketetapan pajak yang sebelumnya diterima dari kantor pajak. Permohonan ini dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak dua kali. Petugas juga menjelaskan bahwa permohonan kedua tersebut dapat diajukan paling lambat sejak putusan dari permohonan yang pertama. “Silakan Bapak kalau nanti mau kami bantu dampingi untuk pengisian formulir Bapak bisa datang ke sini lagi Pak,” jelas Iqbal.

Iqbal juga menjelaskan bahwa permohonan wajib pajak dapat diajukan melalui KP2KP Nanga Pinoh. “Setelah semua berkas sudah siap, kami nanti akan kirim ke KPP Pratama Sintang Pak," jelasnya. Proses permohonan pengurangan sanksi administrasi ini diproses di kantor wilayah pajak, oleh karena itu setelah sampai di KPP Pratama Sintang, Kantor Pajak Sintang akan meneruskan permohonan wajib pajak ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat.

 

 

Pewarta: Rachmad Hidayat
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi  KP2KP Nanga Pinoh
Editor: Shandy Berlianto Prabowo

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.