
Agustinus Dolah, Bendahara Kecamatan Nanga Pinoh melaporkan pemotongan pajak kantornya bersama dengan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 28/7). “Saya di kantor KP2KP mau lapor pajak,” jelas Pak Dolah sebelum sesi pelaporan pajak dilakukan.
Penyuluh Pajak Nanga Pinoh membantu Pak Dolah untuk melakukan perekaman bukti potong pajak unifikasi. Pajak unfikasi merupakan salah satu jenis kumpulan pajak yang digunakan untuk melaporkan pajak yang didalamnya termasuk pajak penghasilan (PPh) pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan juga pajak pertambahan nilai (PPN). Proses perekaman bukti potong ini pun dapat dilakukan dengan dua cara yaitu merekam satu per satu pada aplikasi dan juga merekam bukti potong secara kolektif menggunakan aplikasi Microsoft Excel. “Saya sudah siapkan excel nya Mas,” ujar Pak Dolah saat sesi asistensi. Penyuluh Pajak Nanga Pinoh kemudian langsung mengarahkan Pak Dolah untuk mengunggah berkas yang sudah disiapkan.
Penyuluh Pajak Nanga Pinoh membantu mendampingi bendahara untuk melakukan perekaman bukti potong PPN dan juga PPh Pasal 22 milik Kecamatan Nanga Pinoh sampai proses penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan berhasil dilakukan.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views