Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu menerima kunjungan dari salah satu Kepala Urusan Desa, di Jalan Pahlawan, Jeneponto (Rabu,13/9). B melakukan konsultasi terkait pembayaran pajak dengan kode jenis setoran pajak yang tidak tepat.
“Setelah saya bayarkan pajaknya Pak, baru saya liat kode jenis setorannya dan ternyata salah. Maklum Pak, kode setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mirip. Saya tidak sadari kalau salah pilih kode”. Ujar B. “Mohon petunjuknya pak, bagaimana kalau kasus seperti ini?” tambahnya.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Rizky Wahyu Nugroho kemudian menyarankan B untuk dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk). “Bisa di Pbk, untuk permohonan Pbk bisa disampaikan langsung ke KPP Pratama Bantaeng atau mengirim berkas permohonan via Pos atau jasa ekpedisi. Permohonan Pemindahbukuan hanya dapat di proses oleh KPP Pratama Bantaeng,” ujar Nogroho.
Petugas lalu memberikan formulir permohonan Pemindahbukuan dan menjelaskan tatacara pengisian serta dokumen apa saja yang menjadi lampiran permohonan tersebut
Pewarta: Andi Tenri Akkajeng |
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 views