Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak secara daring menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Kota Bontang (Kamis, 10/08). Tema yang diangkat pada kelas pajak kali ini adalah mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Tujuan kelas pajak kali ini adalah menjelaskan bahwa perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya bukan objek PPh bagi penerima, sekarang menjadi objek PPh bagi penerima/pegawai.
Afif Abdur Rahman, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang berkesempatan untuk menyampaikan materi mengenai PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini. “Dengan adanya kelas pajak ini, diharapkan tidak ada kesalahan dalam membuat pelaporan untuk kedepannya,” ujar Afif.
Pewarta: Rifki Azhari Subhananda |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views