
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan kepada wajib pajak. Penyuluhan tersebut berlangsung di helpdesk KP2KP Pinrang (Jumat, 1/9).
T merupakan seorang direktur dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pupuk dan pemberantas hama. CV yang dikelolanya sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2008. T bermaksud untuk meminta asistensi petugas terkait pemindahan perangkat yang digunakan untuk menerbitkan faktur. “Saya ingin mengganti laptop yang saya gunakan untuk menerbitkan faktur pajak keluaran serta mengupload faktur pajak masukan,” papar T.
Aisyah selaku petugas Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan asistensi instal aplikasi e-faktur serta reset aplikasi yang telah terinstal sebelumnya. Aisyah melanjutkan untuk melakukan aktivasi aplikasi faktur pada perangkat terbaru dengan memasukkan kode aktivasi serta kata sandi e-nofa serta membuat username dan kata sandi aplikasi.
Namun, T mengaku sudah memasukkan data faktur pajak masukan namun belum ter-upload sehingga meminta asistensi pemindahan basis data aplikasi faktur yang ada di perangkat lama. “Saya juga membutuhkan data-data faktur yang sudah pernah saya buat sebagai rekap data penjualan saya,” tambah T.
Aisyah pun membantu dengan memindahkan basis data yang sudah ada. Aisyah menggunakan diska lepas untuk memindahkan folder basis data pada perangkat lama untuk disimpan pada folder basis data aplikasi efaktur pada perangkat baru. Aisyah juga menginformasikan T terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya. “Bapak wajib untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” jelas Aisyah.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views