Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta kunjungi wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan kegiatan usaha wajib pajak yang berlokasi di Jl. Poros Sangatta-Bontang Gang Harmonis, Sangatta Selatan, Kab. Kutai Timur (Kamis, 31/8).
Kegiatan verifikasi lapangan dilaksanakan oleh petugas verifikasi lapangan KP2KP Sangatta yang diwakili oleh Jefryndo Sinaga dan Reyhan Yunus. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan verifiikasi alamat dan kebenaran data terkait usaha yang diajukan pengukuhan PKP oleh wajib Pajak.
“Setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak akan terikat dengan kewajiban sebagai PKP untuk memungut dan menyetorkan PPN, menerbitkan faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN, dan kewajiban lainnya sebagai PKP. Oleh sebab itu, sebagai pengurus, Bapak perlu untuk mengetahui dan memahami kewajiban-kewajiban Bapak sebagai PKP agar terhindar dari sanksi administratif akibat pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan,” jelas Jefryndo.
"Hasil dari verifikasi lapangan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang menyetujui pengaktifan akun PKP wajib pajak," tutup Jefryndo.
Pewarta: Jefryndo Sinaga |
Kontributor Foto: Reyhan Yunus |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views