
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun bersinergi dengan Kelurahan Kejuron untuk mengadakan Pojok Pajak di kantor Kelurahan Kejuron (Minggu, 27/8).
Layanan Pojok Pajak dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB. Kegiatan ini merupakan sarana pelayanan bagi masyarakat dan/ atau wajib pajak Kota Madiun dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak dapat mendapatkan layanan asisten pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mengajukan permohonan permintaan efin, mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non efektif maupun konsultasi tentang perpajakan.
Camat Kecamatan Taman, M. Yusuf Asmadi ikut berkunjung pada kegiatan ini. “Kegiatan Pojok Pajak ini sangat bagus karena bisa memberikan kesempatan warga yang tidak bisa datang ke kantor pada hari kerja,” jelasnya.
Salah satu pengunjung Pojok Pajak, Agil Khoir yang melakukan pelaporan permohonan penetapan wajib pajak non efektif mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diberikan petugas dari KPP Pratama Madiun. Ia kebetulan berkunjung ke lapangan Gulun dan merasa dimudahkan untuk mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Sejumlah 57 wajib pajak yang terlayani pada kegiatan ini. KPP Pratama Madiun berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan yang dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kotributor Konten: Ganteng Hasanudin |
Kontributor Foto: Eko Noviantoro |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views