Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi antar Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Samarinda di Hotel Midtown Samarinda, Kalimantan Timur (Rabu, 16/8). Bersama mitra kerja yaitu Badan Pertanahan Kota Samarinda dan Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda, rapat koordinasi ini dilakukan  untuk memperkuat sinergi dan komunikasi pelaksanaan kegiatan pertanahan di Kota Samarinda.

Dalam rapat koordinasi ini, KPP Pratama Samarinda diwakili oleh Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data Hardi Pranowo dan Penyuluh Pajak Ikhwan Latief. Kegiatan yang diselenggarakan IPPAT Kota Samarinda ini dikemas dalam bentuk focus group discussion, di mana telah dikompilasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan dan diklasifikasikan sesuai jenis masalah berdasarkan mitra kerja terkait.

“Diskusi seperti ini akan memperkuat kerja sama kantor pajak dengan pihak lain, serta menjadi wadah koordinasi dalam menyelesaikan suatu case pertanahan,” ujar Hardi Pranowo.

Dalam diskusi yang membahas terkait prosedur penerbitan akta tanah dan kewajiban perpajakannya, Penyuluh Ikhwan Latief memberikan masukan terkait pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final atas Tanah dan Bangunan untuk pengalihan hibah atas kepemilikan anak dibawah umur.

“Hal kepemilikan anak di bawah umur menjadi penting dalam SKB PPh Tanah dan Bangunan, karena terkait dengan penelitian persyaratan formal atas subyek pemberi/penerima hibah,” imbuhnya. 

 

Pewarta: Dwi Yuliani Rahayu
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi IPPAT Kota Samarinda
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.