Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Enrekang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 03, Enrekang, Sulawesi Selatan (Jumat, 18/8). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka permintaan data yang berkaitan dengan perpajakan kepada DPMPTSP Kabupaten Enrekang.

Data yang diminta meliputi data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) pada tahun 2022. Permintaan data ini sejatinya sudah dilakukan pada bulan Februari 2023 lalu, akan tetapi data tersebut belum disediakan oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Enrekang.

Proses permintaan data ini sejatinya sudah sesuai dengan semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dalam melakukan pertukaran data. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Enrekang sudah menyetujui draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Pada kesempatan ini pula Pelaksana KP2KP Enrekang Muhammad Zaky disambut hangat oleh Bendahara DPMPTSP Kabupaten Enrekang Juraini. Juraini mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan data tersebut.

“Kami akan menyampaikan surat ini kepada bapak kepala dinas agar dapat segera menyiapkan data-data yang diperlukan,” ujar Juraini.

Selepas memberikan surat permintaan data, Zaky berharap data tersebut dapat segera dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare sebelum 31 Agustus 2023 untuk keperluan pemantau dan pengawasan potensi penerimaan pajak di wilayah Kota Parepare.

Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah
Kontributor Foto: Ariq Baihaqi
Editor: Lucky Timotius Pelealu

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.