Petugas helpdesk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan asistensi pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-Faktur di loket helpdesk KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan, Kabupaten Jeneponto (Jumat, 1/9).
Rizky Wahyu Nugroho selaku petugas KP2KP Bontosunggu membantu penggunaan aplikasi e-faktur kepada J selaku direktur Wajib Pajak Badan yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Rizky menjelaskan sebelum pembuatan faktur pajak, wajib pajak harus menyiapkan data transaksi yang dilakukan oleh PKP tersebut.
Rizky menjelaskan pembuatan faktur pajak sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. “Berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh Bapak, faktur yang dibuat dengan kode transaksi 01 dan 02. Kode transaksi 01 digunakan untuk transaksi yang dilakukan dengan sesama PKP, sedangkan kode transaksi 02 digunakan untuk transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah,” jelas Rizky.
Setelah dilakukan bimbingan pembuatan faktur pajak, Rizky menambahkan bahwa setiap wajib pajak PKP wajib untuk melaporkan SPT masa PPN setiap bulannya. “Jangan sampai lupa Pak, setiap PKP itu wajib lapor SPT masa PPN setiap bulannya,” tutup Rizky.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views