Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) selama dua hari di kantor Kecamatan Pati Kabupaten Pati (Selasa, 15/8).
Layanan perpajakan ini bekerja sama dengan aparat pemerintah kecamatan Pati, memberikan sosialisasi dan asistensi serta mengingatkan wajib pajak yang belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk segera menyampaikan.
Dengan adanya Layanan di Luar Kantor ini, Kepala KPP Pratama Pati berharap dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Susi Fitriya Ningrum |
Kontributor Foto: Susi Fitriya Ningrum |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views