
Untuk memberikan bimbingan teknis perpajakan bagi Bendahara SMP Negeri dan Swasta yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bandung mengundang Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying sebagai narasumber (Senin, 31/7). Bimbingan Teknis yang diadakan di SMPN 17 Kota Bandung ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Bendahara, Operator BOSP, serta Koordinator Tim Pengembang Sekolah yang berada di tiap SMP negeri maupun swasta terkait penggunaan dana BOS.
Materi perpajakan disampaikan secara langsung oleh dua penyuluh dari KPP Pratama Bandung Cibeunying Kania Laily Salsabila dan Erik Rubiyanto. Kania dan Erik menjelaskan aturan perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sesuai ketentuan pada SE-02/PJ./2006. Selain itu, tim penyuluh juga menyampaikan kewajiban-kewajiban memotong/memungut, menyetorkan, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan.
“SE-02/PJ/2006 ini merupakan pedoman pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh bendahara atau penganggung jawab pengelola penggunaan dana BOS di masing-masing unit penerima BOS,” tutur Erik.
“Pajak dana BOS adalah pajak yang dikenakan terhadap transaksi yang menggunakan dana bantuan sekolah dari pemerintah oleh institusi pendidikan/sekolah,”imbuhnya.
Setelah materi disampaikan oleh tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying, beberapa peserta bimbingan teknis mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Hal ini terjadi karena masih banyak keraguan dari bendahara tiap sekolah terkait perpajakan atas penggunaan Dana BOS ini.
Di akhir sesi, perwakilan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah menyampaikan terima kasih atas penyuluhan yang telah disampaikan. Tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying pun menutup sesi dengan harapan agar ke depannya pihak sekolah pengguna dana BOS dapat menerapkan materi yang telah disampaikan.
Pewarta: Kania Laily Salsabila |
Kontributor Foto: Kania Laily Salsabila |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 views