
Sejumlah wajib pajak yang berada di wilayah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat hadir dalam kegiatan edukasi perpajakan penempatan investasi dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I (Selasa, 29/8).
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendorong pelaksanaan pasca kegiatan Program Pengungkapan Sukarela yang berkaitan dengan dukungan terhadap dana investasi ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PPS yang ada di Kanwil DJP Jawa Tengah I telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam pencapaian penerimaan pajak.
Max juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan peran serta wajib pajak dalam menyukseskan PPS di Kanwil DJP Jawa Tengah I sehingga mampu mendukung pencapaian target penerimaan pajak. Max lebih lanjut berpesan kepada semua wajib pajak untuk melanjutkan peran aktif melalui investasi dalam berbagai bentuk untuk mendukung pembangunan.
Max Darmawan selanjutnya mengingatkan adanya pelaksanaan pasca kegiatan PPS berkaitan dengan penempatan dan pelaporan keikutsertaan saat PPS melalui berbagai investasi, salah satunya adalah Surat Berharga Negara (SBN).
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan fungsional penyuluh pajak madya menjelaskan kewajiban yang perlu dipahami oleh wajib pajak mengenai tindak lanjut PPS yang diwujudkan dalam bentuk investasi melalui SBN. WP yang hadir menyimak penjelasan yang disampaikan dan melontarkan sejumlah pertanyaan sehubungan dengan beberapa kendala yang mereka hadapi.
Pewarta: Sukimah |
Kontributor Foto: Sukimah |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views