Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung mengumumkan lelang barang sitaan pajak melalui surat kabar harian Tribun Jabar (Senin, 7/8). Barang yang dilelang berupa satu unit Toyota Corolla Altis 1.8 AT Tahun Pembuatan 2012 yang disimpan di KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Adjie No 372, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Salah satu upaya tindakan penagihan pajak adalah penjualan barang yang telah disita di muka umum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” jelas Kepala KPP Madya Dua Bandung Hendrayana Surasantika.
Sejalan dengan arahan Hendrayana, Jurusita Pajak Negara Asep Nugraha menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tindakan penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Ditemui di ruang kerjanya, Asep menjelaskan bahwa saat ini PT. ABC (nama disamarkan) masih memiliki utang pajak sebesar Rp3,89 miliar. Atas dasar utang pajak tersebut, Asep menindaklanjuti dengan melakukan penjualan barang yang telah disita.
“Sesuai dengan ketentuan, empat belas hari sebelum melakukan penjualan barang yang disita, terlebih dahulu harus mengumumkan lelang di surat kabar harian,” tegas Asep.
Kegiatan lelang kali ini merupakan salah satu bentuk kegiatan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam “Program Lelang Serentak” yang akan diadakan oleh seluruh kantor pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil ) DJP Jawa Barat I, II, dan III pada tanggal 21 Agustus 2023 nanti.
Pewarta: Anggit Kurniawan |
Kontributor Foto: Panca S. Harefa |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views