Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan kepada pabrik kelapa sawit (PKS) di Aula KPP Pratama Rantau Prapat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Kamis, 31/8). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pegawai PKS yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Dalam kegiatan ini, penyuluh menyampaikan materi kewajiban perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-99/PMK.03/2018 dan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-07/PJ/2020. Melalui kegiatan ini, penyuluh berharap dapat menambah pemahaman kewajiban perpajakan khususnya sektor pabrik kelapa sawit.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views