Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) menggelar kelas pajak secara daring melalui Zoom Meeting, Jakarta (Kamis, 20/7). Tim Penyuluh Pajak memberikan edukasi kepada wajib pajak yang bergerak di bidang pertambangan mengenai Aspek Perpajakan Pertambangan.
Didy Supriyadi Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya menjelaskan materi terkait Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ahmad Rifan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda yang menyampaikan materi rinci mengenai Aspek-Aspek Perpajakan Krusial pada bidang pertambangan.
Sebelum materi kelas pajak dimulai, Johana Lanjar Wibowo Penyuluh Anti Korupsi memaparkan mengenai peran wajib pajak dalam membangun integritas dan wilayah bebas dari korupsi di Direktorat Jenderal Pajak.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Nur Syifa Retno Utami |
Editor: Firman Raharja |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views