Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa hari ketiga di Aula Dispermades Pati (Kamis, 24/8).
Materi perpajakan yang disampaikan adalah terkait kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah Desa.
KPP Pratama Pati berharap Instansi Pemerintah Desa di Wilayah Kabupaten Pati dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Isnanda Haris Maulana |
Kontributor Foto: Widhiatmoko Prastowo Putro |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views