
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengadakan gelar wicara (talkshow) membahas tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Studio Radio Sonora 92.00 FM, Jakarta (Selasa, 23/5).
Gelar wicara dipandu oleh host dari Radio Sonora, Shesa Uli, bersama dengan narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Barat, Dian Jatmiko dan Muhammad Mahiddin sebagai Fungsional Penyuluh Pajak. Mahiddin menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pengadministrasian data wajib pajak. Ia menambahkan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan untuk NPWP Wajib Pajak Badan akan dilakukan penyesuaian dengan menambahkan angka nol di depan NPWP yang lama sehingga menjadi 16 digit.
Dian menjelaskan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri melalui laman DJP Online. “Untuk pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui DJP Online,” tambah Dian. Setelah itu gelar wicara ditutup oleh host Radio Sonora Shesa Uli.
Pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai perwujudan satu data Indonesia atau penggunaan identitas tunggal untuk seluruh pelayanan publik. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan wajib pajak.
Pewarta: Muhammad Qoid Huwaidi |
Kontributor Foto: Radio Sonora FM Jakarta |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views