Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan edukasi kepada wajib pajak sektor perhotelan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan di Hotel Renaissance Bali Uluwatu Resort & Spa, Ungasan Kab. Badung (Selasa, 5/9).
Sosialisasi ini dilakukan oleh Fungsional Penyuluh Pajak diantaranya I Gusti Made Setyawan, P. Edwina Sari dan Ahmad Fuad. Edukasi ini dihadiri oleh perwakilan dari pihak manajemen yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Chief Accountant Sdr. Refry Ruzfianzah.
Kegiatan ini dilakukan setelah Wajib Pajak (WP) hotel awalnya membayarkan premi asuransi kesehatan kepada seluruh karyawan, kini mekanismenya diubah menjadi reimburst atas full payment atas biaya medis serta adanya pemberian fasilitas berupa tempat tinggal dan kendaraan kepada top management. Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 atas reimburst dan fasilitas tersebut merupakan tambahan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.
“Kenapa Fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya dikenakan pajak,” ujar salah satu karyawan. Fungsional Penyuluh Pajak menanggapi bahwa, hal tersebut telah diatur dalam beberapa pasal pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Diakhir edukasi petugas tidak lupa mengingatkan para peserta untuk segera melakukan validasi NIK – NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Pewarta: I Gusti Made Setyawan |
Kontributor Foto: |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views