Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua mengunjungi lokasi usaha wajib pajak di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu (Kamis, 10/8). Para petugas KPP Pratama Bengkulu Dua melaksanakan kunjungan ini untuk menyebarluaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023).

Kunjungan ini dilakukan oleh Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bengkulu Dua yang dipimpin oleh Riduan Darwin selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan III, bersama Achmad Rizky Prayogo dan Latief Prayudha selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III. Wajib pajak yang ditemui adalah PT JYL Indo Mining yang bergerak di bidang jasa aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian atau umumnya disebut kontraktor tambang.

Selain menyampaikan aturan terbaru, mereka juga sekaligus melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai lokasi dan situasi proses bisnis di lokasi usaha tersebut. Data hasil kunjungan ini akan menjadi pedoman bagi AR dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terkait kepatuhan pajaknya.

“Di sini jarak ke pasar cukup jauh dan tidak buka setiap hari, Pak. Ada puskesmas namun jaraknya pun jauh. Ada klinik kesehatan kecil di sekitar sini tetapi belum menerima asuransi nasional seperti BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kami sangat terbantu dengan adanya tim visit dari kantor pajak yang mau langsung datang untuk meninjau usaha kami sekaligus memberikan informasi tentang aturan perpajakan di daerah terpencil ini,” jelas wajib pajak mengenai kondisi di sekitar site tambang batu bara.

Lebih lanjut, perwakilan wajib pajak juga menjelaskan bahwa tidak ada perusahaan daerah air minum yang menyuplai air bersih di sekitar site. Lalu kondisi jalan aspal dari site pun berjarak sekitar 20km yang harus ditempuh dalam waktu 40-50 menit menggunakan kendaraan roda empat.

 

Pewarta: Ayodhya Agti Firdausa
Kontributor Foto: Achmad Rizky Prayogo
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.