Sunaryo, salah satu warga Dusun Pikatan Kecamatan Mudal Kabupaten Temanggung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung (Senin, 4/9) untuk mendaftarkan dirinya memperoleh  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Oktaviana Eka Kusuma, selaku petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Temanggung menyambut kedatangan Sunaryo dan membantunya dalam proses pendaftaran NPWP.

“Untuk pendaftaran NPWP di loket, cukup mengisi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap serta menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai lampiran dokumen pendaftarannya’’, kata Okta.

Sunaryo mengaku memiliki usaha perdagangan eceran tanaman dan bibit tanaman hias yang telah dijalaninya tersebut termasuk dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, Sunaryo juga dapat memberikan jasa untuk mendekor taman. Sembari menunggu proses cetak NPWP, Okta menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan Sunaryo.

“Wajib pajak UMKM yang omzetnya belum mencapai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, maka belum ada kewajiban untuk membayar pajaknya, jika omzet Pak Sunaryo sudah mencapai batasan tersebut atau bahkan melebihi, maka silakan untuk dibayar pajaknya. Meskipun belum wajib membayar pajak, akan tetapi omzet dari usaha Bapak tetap harus dicatat setiap bulannya untuk kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan yang wajib dilaporkan mulai tahun depan’’, jelas Okta.

Setelah Sunaryo selesai mendaftarkan NPWP di loket, langsung mendapatkan nomor Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN tersebut digunakan untuk pendaftaran akun djponline pada laman djponline.pajak.go.id.

“Kewajiban laporan pajaknya mulai tahun depan ya Pak, pelaporannya dapat dilakukan secara onlinne di akun djponline. Batas waktu pelaporan pajaknya adalah tanggal 31 Maret tiap tahunnya. Jangan sampai terlambat atau tidak laporan, karena terdapat sanksi administrasi berupa denda’’, imbuh Okta.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.