Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Tebo mengadakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan di Aula Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kabupaten Tebo, (Kamis, 3/8). Kegiatan dialog dan edukasi perpajakan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Muara Bungo serta Tim Penyuluh Pajak KP2KP Muara Tebo dan KP2KP Rimbo Bujang menjelaskan secara rinci hak-hak dan kewajiban perpajakan yang melekat pada instansi pemerintah. Peserta dialog yang terdiri dari perwakilan berbagai dinas dan kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai aspek-aspek krusial dalam kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Materi-materi penting yang dibahas mencakup pemahaman tentang jenis-jenis pajak yang relevan bagi instansi pemerintah, tata cara pelaporan dan pembayaran, serta implikasi dari pemenuhan atau pelanggaran kewajiban perpajakan. Para peserta juga diberikan wawasan tentang bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan ini akan berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kepala BAKEUDA Kabupaten Tebo yang diwakili oleh Sekretaris Badan Keuangan Roni Chandra, dalam sambutannya, menegaskan tentang pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menciptakan lingkungan yang patuh pajak. Ia berharap melalui kegiatan dialog dan edukasi seperti ini, instansi pemerintah semakin siap dan terinformasi dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Pewarta:Kristiawan Dwi Lestari |
Kontributor Foto:Kristiawan Dwi Lestari |
Editor: Andik Khoironi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 303 views