Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong kembali melakukan kegiatan verifikasi lapangan atas permohonan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kec. Sanga-sanga, Kab. Kutai Kartanegara (Selasa, 23/8).
Setelah permohonan PKP yang diajukan minggu lalu lengkap, Petugas KPP Pratama Tenggarong bergerak mengunjungi tempat kegiatan usaha CV Akusara Karya Bestari Barokah sesuai dengan alamat yang tercantum pada formulir permohonan.
Setelah menyelesaikan validasi data wajib pajak, Nisah yang bertugas pada saat itu menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP yaitu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan.
Pewarta: Anisah Nurjanah |
Kontributor Foto:Ilham Fajri Surbakti |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views